Satreskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Sepeda Motor

    Satreskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Sepeda Motor

    Polres Karawang -  Satreskrim Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana penipuan sepeda motor yang terjadi di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Dalam Konferensi Pers pada Kamis (20/02/2025). Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain.S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, bahwa para tersangka merupakan spesialis tindak pidana penipuan sepeda motor dengan modus menyasar anak di bawah umur. 

    “Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang mengendarai kendaraan seorang diri. Mereka kemudian mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tuanya dengan alasan ingin mengantarkan undangan, ” ujar Edwar.

    Dalam kejadian yang terjadi pada 3 Februari 2025, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang sudah mereka pilih secara acak. Salah satu pelaku mengetuk pintu rumah untuk meyakinkan korban bahwa pemilik rumah tidak ada. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mencari pemilik rumah untuk mengambil undangan. 

    Dengan mudahnya, korban yang masih di bawah umur memberikan kunci motornya, sementara pelaku lain tetap berada bersama korban untuk mengalihkan perhatiannya. Tak lama kemudian, pelaku membawa kabur motor korban dan meninggalkannya.

    Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, termasuk satu milik pelaku dan tiga lainnya merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah beroperasi sejak 2017 dan melakukan kejahatan di 43 lokasi berbeda. Rinciannya, 26 TKP di Karawang, 4 TKP di Purwakarta, 3 TKP di Bandung, 1 TKP di Bogor, 6 TKP di Subang, serta 3 TKP lainnya yang tidak diingat oleh pelaku.

    “Kami telah berkoordinasi dengan beberapa Polres di wilayah hukum terkait untuk mengusut lebih lanjut jaringan kejahatan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” pungkasnya. (Lex)

    Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Konferensi Pers, Kades Cabangbungin...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Sosialisasi Penyerapan Gabah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas

    Ikuti Kami