Polres Karawang - Personil Polsek Jatisari Polres Karawang mengimbau warga Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, agar waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang di kalangan remaja, seperti Tramadol dan Exsimer, dll, pada Minggu (27/10/2024).
“Polisi, terus bersinergi dengan mengajak dan mengimbau warga dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang Tramadol dan Exsimer, ” ujar Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili Kapolsek Jatisari H. Bambang Sumitro. S.H., M.M., CHRA
Dijelaskannya, bahwa Tramadol dan Exsimer termasuk ke dalam obat terlarang, karena memiliki efek samping yang sangat berbahaya ketika disalahgunakan.
“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit opioid resep untuk nyeri sedang. Sedangkan Excimer adalah obat yang biasanya digunakan untuk mengobati gejala-gejala skizofrenia, kecemasan, kejang, dan agitasi. Biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat, ” terangnya.
Dirinya, menuturkan, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis, bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter.
“Jadi, hindari penyalahgunaan obat terlarang. Karena tidak ada manfaatnya. Malahan sangat merugikan kesehatan, ” tegasnya.
Dipastikannya, bahwa pihak Polsek Jatisari Polres Karawang Polda Jabar, senantiasa akan selalu hadir di tengah masyarakat.
Diketahui, Polsek Jatisari Polres Karawang Polda Jabar, terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. (Lex)
Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain